
SLAWI – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tegal mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi langkah awal FKUB untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga kerukunan umat beragama sekaligus membangun sistem respons yang lebih cepat terhadap persoalan di tengah masyarakat.
Audiensi berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan diikuti Ketua FKUB Kabupaten Tegal H. M. Syafiq Zuhri, K.H. Husni Faqih, Mizan S., serta Pdt. Sugeng Prihadi. Rombongan diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal H. Ahmad Muhdzir, S.Ag., M.M., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha H. Haryono dan Staff Humas H. Muiz.
Pertemuan tersebut berlangsung sepekan setelah FKUB Kabupaten Tegal dikukuhkan oleh Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., M.M., di Pendapa Amangkurat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ketua FKUB Kabupaten Tegal H. M. Syafiq Zuhri mengatakan kerukunan tidak lahir dengan sendirinya. Kerukunan, menurut dia, membutuhkan kerja keras, dialog, dan kesediaan setiap kelompok untuk saling menghormati.
“Persoalan kecil yang dibiarkan tanpa penanganan cepat dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan sulit dikendalikan,” kata Syafiq.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang pernah ditangani FKUB, antara lain penggunaan pengeras suara masjid yang terdengar hingga ke lingkungan gereja, penolakan pendirian rumah ibadah, serta penyebaran materi yang memuat tafsir Al-Qur’an secara keliru oleh salah satu golongan umat Kristen.
Salah satu persoalan yang berhasil diselesaikan adalah keberatan terkait arah pengeras suara masjid. Setelah dilakukan dialog antara pihak gereja dan pengurus masjid, persoalan tersebut berakhir dengan kesepakatan. Pengurus masjid bersedia mengubah arah pengeras suara sehingga tidak lagi mengarah ke lingkungan gereja. Demikian juga persoalan yang lain dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog secara kekeluargaan.
Perkuat Sinergi dengan Penyuluh Agama

Dalam audiensi tersebut, K.H. Husni Faqih mendorong penguatan kerja sama antara FKUB dan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI). Menurut dia, penyuluh agama memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah.
Sinergi FKUB dan IPARI diharapkan tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan, terutama dalam membangun toleransi dan mencegah munculnya persoalan antarumat beragama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal H. Ahmad Muhdzir menyambut baik gagasan tersebut. Ia menilai kerja sama antara FKUB dan IPARI perlu dibuat konkret agar ketika muncul persoalan di masyarakat dapat segera ditangani.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan atau perluasan grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi cepat antara FKUB dan penyuluh agama.
“Kalau ada persoalan, bisa segera diketahui dan segera ditangani,” ujarnya.
Menurut H, Ahmad Muhdzir, keberadaan FKUB penting dalam menciptakan suasana kehidupan beragama yang aman sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Ia juga berharap FKUB mendukung program prioritas Kementerian Agama, yakni Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan, yang menjadi salah satu bagian dari Asta Protas atau delapan program prioritas Kementerian Agama.
Pendekatan tersebut, kata dia, tidak cukup berhenti pada sikap saling menghormati. Kerukunan perlu diwujudkan dalam tindakan nyata yang dilandasi kepedulian dan rasa cinta terhadap sesama manusia.
FKUB Perlu Hadir di Sekolah
Ahmad Muhdzir juga mengusulkan kerja sama FKUB dengan lembaga pendidikan. Menurutnya, sekolah dapat menjadi ruang penting untuk menanamkan pemahaman tentang kerukunan sejak dini.
FKUB, kata dia, dapat mendatangi sekolah-sekolah untuk berdialog mengenai kerukunan. Pertemuan semacam itu sebaiknya tidak hanya menghadirkan tokoh dari satu agama.
“Misalnya di MTs, yang hadir bukan hanya FKUB yang beragama Islam. Pengurus FKUB dari Kristen, Katolik, Buddha, atau agama lainnya juga dapat ikut mengisi dialog,” ujarnya.
Menurut Ahmad Muhdzir, perjumpaan lintas agama secara langsung akan membuat gagasan tentang kerukunan lebih mudah dipahami karena siswa mengalami sendiri proses dialog dan perbedaan tersebut.
Publikasi dan Sekretariat FKUB

Persoalan lain yang dibahas adalah kebutuhan FKUB untuk memperkuat publikasi kegiatan. Pdt. Sugeng Prihadi meminta agar FKUB diberi ruang untuk mempublikasikan program dan kegiatannya melalui laman, website, maupun kanal TikTok yang dikelola Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal.
Menurut Pdt. Sugeng, FKUB Kabupaten Tegal belum memiliki sarana publikasi yang memadai. Karena itu, dukungan Kemenag diperlukan agar berbagai kegiatan FKUB dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari Kepala Kemenag Kabupaten Tegal. Ahmad Muhdzir mempersilakan salah satu pengurus FKUB berkoordinasi dengan bagian hubungan masyarakat Kemenag Kabupaten Tegal.
Dengan demikian, kegiatan FKUB tidak hanya berlangsung di ruang-ruang pertemuan, tetapi juga dapat terdokumentasi dan diketahui publik.
Audiensi juga membahas kondisi gedung sekretariat FKUB yang berada di belakang kompleks Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal. Gedung tersebut selama ini tidak ditempati dan membutuhkan penanganan.
Ahmad Muhdzir mengatakan Kementerian Agama Kabupaten Tegal tidak memiliki alokasi khusus untuk melakukan renovasi gedung tersebut. Anggaran yang tersedia hanya memungkinkan untuk perbaikan ringan.
Ia mendorong FKUB menjalin hubungan dengan para donatur untuk mendukung renovasi gedung, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengikat kelembagaan FKUB.
Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, H. Haryono. Ia mendukung penguatan sinergi FKUB dengan IPARI sekaligus mendorong FKUB mencari sumber pendanaan yang sesuai aturan untuk penataan sekretariat.
Menurut Haryono, FKUB merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi serta didanai oleh pemerintah daerah. Karena itu, pengembangan sarana pendukung FKUB perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kedudukan kelembagaannya.
Dari Audiensi Menuju Kerja Nyata
Audiensi tersebut menjadi gerakan awal bagi FKUB Kabupaten Tegal untuk membangun pola kerja yang lebih terkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Tantangan kerukunan, seperti yang disampaikan dalam pertemuan itu, bukan hanya bagaimana mencegah konflik besar, tetapi juga bagaimana mengenali dan menyelesaikan persoalan kecil sebelum berkembang menjadi konflik sosial.
Karena itu, sinergi FKUB, Kementerian Agama, IPARI, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi penting. Kerukunan tidak cukup dibicarakan dalam forum formal. Ia perlu hadir dalam perjumpaan, dialog, komunikasi cepat, dan kerja bersama di tengah masyarakat.
Bagi FKUB Kabupaten Tegal, audiensi tersebut menjadi awal untuk menindaklanjuti program dan kegiatan secara lebih konkret dalam merawat toleransi, memperkuat kerukunan, dan membangun kehidupan beragama yang damai di Kabupaten Tegal.